[1]
Irma Wulansari et al. 2026. Keberadaan Hukum Pidana Internasional dalam Menanggapi Krisis Kemanusiaan Etnis Rohingya di Myanmar. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum. 3, 2 (Jan. 2026), 256–261. DOI:https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6940.