INSTITUSI BAITUL MAL DALAM SISTEM KEUANGAN NEGARA: TELAAH SEJARAH, PRINSIP, DAN RELEVANSINYA DI ERA MODERN
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v3i5.7729Keywords:
Baitul Mal, keuangan publik, prinsip syariah, etika fiskal, maqashid syariahAbstract
Penelitian ini menganalisis peran Baitul Mal sebagai institusi keuangan negara dalam kerangka Penelitian ini menganalisis institusi Baitul Mal sebagai sistem pengelolaan keuangan publik dalam sejarah Islam dan relevansinya dalam konteks Indonesia modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan sejarah, struktur organisasi, sumber pendapatan dan pengeluaran, serta prinsip-prinsip syariah yang mendasari institusi Baitul Mal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research), meliputi literatur klasik Islam, jurnal ilmiah kontemporer, serta dokumen kebijakan yang relevan. Analisis dilakukan menggunakan kerangka maqashid al-syariah untuk menilai implikasi etika dan distribusi dari pengelolaan Baitul Mal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Baitul Mal pertama kali dibentuk di Madinah pada abad ke-7 M sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusian dana masyarakat dari sumber-sumber seperti zakat, infak, sedekah, ghanimah, jizyah, dan kharaj. Prinsip dasar Baitul Mal—amanah (kepercayaan), hisab (akuntabilitas), dan adl (keadilan)—menjadi fondasi yang menjamin transparansi pengelolaan dana publik. Di era kontemporer, konsep Baitul Mal berevolusi menjadi lembaga keuangan syariah seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan bank syariah. Tantangan utama yang dihadapi Baitul Mal modern antara lain terbatasnya kapasitas pengelolaan, permasalahan akuntabilitas, serta kebutuhan adaptasi dengan sistem keuangan kontemporer yang kompleks sambil tetap menjaga nilai-nilai inti keadilan sosial dan distribusi yang adil.










