Pendidikan Berkualitas untuk Semua: Mewujudkan Hak Asasi Manusia di Bidang Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i5.1280Abstract
Pendidikan memegang peranan penting dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar dan menengah. Akses yang setara terhadap pendidikan sangat penting untuk menciptakan generasi masa depan yang cerdas, kompetitif, dan bermoral. Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan berkualitas untuk semua merupakan hak asasi manusia mendasar yang harus diwujudkan. Pendidikan merupakan pilar utama dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kualitas hidup individu. Hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan, diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan hak asasi manusia harus berpegang pada prinsip Pancasila. Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi individu yang beriman, bermoral, dan bertanggung jawab. Program PIP dan KIP menjadi solusi konkrit untuk mengatasi kesenjangan pendidikan di Indonesia. Pemerintah perlu mengevaluasi peraturan terkait perlindungan hak asasi manusia di bidang pendidikan dan memfasilitasi individu dalam mengembangkan diri melalui pelatihan profesional. Pengawasan terhadap penerapan hak asasi manusia di bidang pendidikan perlu ditingkatkan, dan negara harus meratifikasi peraturan terkait pendidikan dasar. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif. Pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan dan menjelaskan suatu objek atau situasi secara menyeluruh, memungkinkan pemahaman kondisi objek secara utuh, dan memberikan informasi yang akurat kepada pembaca