Fiqih
DOI:
https://doi.org/10.62017/jppi.v1i1.389Abstract
Kajian ini membahas tentang “model penelitian hukum fiqih” untuk mengetahui hukum yang terdapat dalam Islam. Fiqih digunakan untuk mengetahui hukum sunah, wajib, mubah, makruh, dan haram dengan menggunakan dalil yang jelas. Hukum syariat selalu ada dalam tindakan sehari-hari kita sebagai Muslim. Hukum hukum syariat tersebut terkandung dalan kajian “FIQIH”. Seperti yang kita ketahui bahwa fiqih adalah cabang ilmu. Fiqih juga merupakan sumber dari segala hukum. Kami disini akan menjabarkan mengenai hukum fiqih menurut para tokoh paham agama.