[1]
Faradi et al. 2025. Peran Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Kasus Pernikahan    Dini di Kecamatan Geragai. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI). 3, 1 (Oct. 2025), 198–201. DOI:https://doi.org/10.62017/jpmi.v3i1.6060.