Peningkatan Pemahaman Wajib Pajak Melalui Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan Menggunakan Coretax di Kpp Semarang Barat
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v3i5.7624Keywords:
Coretax, Pelaporan SPT Tahunan, Pemahaman Wajib Pajak, Pendampingan PajakAbstract
Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan Wajib Pajak, namun masih terkendala oleh rendahnya pemahaman pengguna. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan melalui pendampingan langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat. Metode yang digunakan adalah service learning yang dilaksanakan melalui pendampingan partisipatif dengan pendekatan pembelajaran berbasis pengalaman. Evaluasi dilakukan menggunakan desain one-group pretest–posttest untuk mengukur perubahan tingkat pemahaman peserta. Hasil menunjukan peningkatan pemahaman dari 70,58% menjadi 74,53%. Meskipun demikian, masih terdapat kendala seperti keterbatasan pemahaman teknologi dan kelengkapan dokumen. secara keseluruhan, pendampingan memberikan dampak positif dalam mendukung pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak.





