Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Reforma Agraria Untuk Keaamanan Bermukim Yang Adil Di Kampung Dukuh Kupang Barat Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v3i1.6051Keywords:
Pemberdayaan masyarakat; reforma agraria; keamanan perumahan; keadilan sosial; Dukuh Kupang BaratAbstract
Dukuh Kupang Barat adalah pemukiman padat penduduk di kota Surabaya yang menghadapi tantangan besar, terutama status hukum tanah yang tidak jelas dan kerentanan masyarakat terhadap penggusuran. Reforma agraria diadopsi sebagai pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempromosikan keadilan dan menjamin keamanan perumahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman warga tentang reforma agraria, memperkuat kelembagaan lokal, dan membangun solidaritas sosial di masyarakat. Penelitian menggunakan metode Participatory Action Research (PAR), yang diimplementasikan melalui sosialisasi, pemetaan partisipatif, diskusi kelompok terfokus, dan pendampingan advokasi. Temuan ini mengungkapkan bahwa warga memperoleh pengetahuan baru tentang hak atas tanah, membentuk kelompok reforma agraria lokal, dan mengembangkan kesadaran yang lebih besar akan pentingnya legalitas tanah. Selanjutnya, terjadi pergeseran sikap sosial, dari saling curiga awal menjadi saling percaya yang lebih kuat. Program ini telah berkontribusi untuk meningkatkan rasa aman perumahan penduduk dan telah memperkuat daya tawar mereka dalam perjuangan hak atas tanah.





