PENTINGNYA SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SECARA TERTULIS
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v1i2.236Keywords:
Perjanjian, Hutang-piutang,WanprestasiAbstract
Dalam kehidupan bermasyarakat hutang piutang masih sering terjadi, namun kurangnya informasi membuat sekelompok masyarakat tidak mengetahui pentingnya suatu perjanjian dalam hutang piutang yang dimana didalamnya terdapat suatu hak dan kewajiban bagi pihak kreditur dan debitur. Tujuan dari pengabdian masyarakat mengenai perjanjian hutang piutang ini adalah memberikan pengetahuan agar dapat mengimplementasikan perjanjian tertulis dalam hutang piutang tersebut. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat mengenai perjanjian hutang piutang dengan target sasaran kepada Ibu-ibu PKK Desa Bakulan dapat dilakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif yang meliputi studi pendahuluan, penyusunan materi edukasi, sosialisasi, pelatihan, diskusi kelompok, bantuan dalam pembuatan surat perjanjian, serta monitoring dan evaluasi. Tahap observasi dilakukan untuk memahami tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat Desa Bakulan tentang perjanjian hutang piutang. Tahap sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan pentingnya surat perjanjian dalam kegiatan hutang piutang. Selanjutnya, dilakukan tahap pelatihan dan pendampingan dalam pembuatan surat perjanjian hutang piutang. Dengan menerapkan metode ini, diharapkan masyarakat Desa Bakulan dapat memahami pentingnya perjanjian tertulis dalam kegiatan hutang piutang dan mampu melindungi diri mereka secara hukum.