PKM Penyuluhan Sistem Penjaminan Mutu Internal Pondok Pesantren Daar el Nayl Bogor
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v1i6.2005Keywords:
sistem penjaminan mutu pendidikan, sistem pendidikan, standar nasional pendidikanAbstract
Kegiatan PKM di pondok pesantren Daar El Nayl adalah salah satu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan sarana bakti sosial dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat serta penerapan Iptek untuk menyampaikan materi tentang ‘Tren Pendidikan Jaman Sekarang, yaitu Penerapan Sistem Pendidikan Tahun 2022-2025’. Bagaimana peran guru dalam melaksanakan tugasnya di masa pandemi hingga masa kenormalan baru, bahkan sampai tahun semester 2025 mendatang. Dunia pendidikan saat ini semakin bergantung pada dunia digital, apalagi setelah pandemi melanda dunia pada kurun 2020 sampai saat ini. Oleh sebab itu, gurupun semakin perlu menyesuaikan diri dengan media teknologi agar pembelajaran yang dilakukan juga adaptif. Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu: 1) pemetaan mutu; 2) penyusunan rencana peningkatan mutu; 3) implementasi rencana peningkatan mutu; 4) evaluasi/audit internal; dan 5) penetapan standar mutu pendidikan. Guna mengetahui capaian sekolah dalam hal mutu pendidikan saat akan menjalankan SPMI yang pertama kali, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pemetaan mutu dengan menggunakan dokumen evaluasi diri yang di dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai standar minimal dalam penyelenggaraan pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat dijadikan acuan di dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan.