Penyuluhan Hukum Tentang Penanaman Kesadaran Hukum Sejak Dini dan Tindak Pidana Korupsi Di Desa Binaan Dusun Sumbersari Desa Patok Picis Kec. Wajak Kab. Malang
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v1i5.1645Keywords:
Kesadaran, Hukum, Korupsi, PenyuluhanAbstract
Artikel ini mengangkat tema Penanaman Kesadaran Hukum Sejak Dini dan Tindak Pidana Korupsi yang didasarkan pada kurangnya pengetahuan mengenai hukum dan tindak pidana korupsi di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, Mahasiswa KKN Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan penyuluhan hukum di Desa Binaan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang terletak di Dusun Sumbersari Desa Patok Picis Kecamatan Wajak. Secara garis besdar, masalah yang ingin dibahas adalah kesadaran hukum sejak dini dan pengembangan budaya anti korupsi. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode observasi, dimana tim KKN bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang langsung mendatangi lokasi Desa Binaan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang terletak di Dusun Sumbersari Desa Patok Picis Kecamatan Wajak. Hasil yang diperoleh dari penyuluhan tersebut adalah masyarakat jadi lebih sadar akan hukum dan mulai mengetahui pencegahan tindak pidana korupsi.