Analisis Kebijakan Fiskal Umar bin Khattab
DOI:
https://doi.org/10.62017/jimea.v3i2.7096Keywords:
Kebijakan Fiskal Islam; Umar bin Khattab; Ekonomi Islam KlasikAbstract
Kebijakan fiskal pada masa Umar bin Khattab menjadi tonggak penting dalam sejarah pemikiran ekonomi syariah, dengan penekanan pada keadilan sosial melalui pengelolaan Baitul Mal, kepemilikan tanah, zakat, ushr, sadaqah untuk non-Muslim, pengenalan koin, klasifikasi pendapatan negara, dan pengelolaan pengeluaran. Pendekatan ini berbasis prinsip Al-Qur'an dan Sunnah, menciptakan sistem fiskal holistik untuk stabilitas ekonomi umat. Menggunakan metode kualitatif berbasis literatur sejarah dan sumber primer Islam, penelitian ini menganalisis faktor pembentuk kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap pencegahan kemiskinan dan ketidakadilan. Hasil menunjukkan model Umar yang terintegrasi relevan untuk kebijakan ekonomi Islam kontemporer.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agung Pramono , Fitriyanti Nurhasanah , Syakira Nisa Amalia , Xena Salsa Febriani , Lina Marlina , Ana Fauziya Diyana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










