Kajian Normatif Syariah terhadap Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia selama Pandemi COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.62017/jimea.v3i1.6132Keywords:
Bank Indonesia, BI7DRR, Moneter SyariahAbstract
Pandemi COVID-19 menyebabkan perlambatan ekonomi di Indonesia sehingga Bank Indonesia menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) secara bertahap untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong sektor riil. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan normatif dari perspektif ekonomi syariah terkait larangan riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan suku bunga BI selama pandemi dari perspektif syariah serta mengeksplorasi alternatif kebijakan moneter berbasis prinsip syariah yang mendukung stabilitas ekonomi dan pertumbuhan sektor riil. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif deskriptif melalui kajian literatur primer dan sekunder, termasuk fatwa DSN-MUI, pemikiran fuqaha kontemporer, dan data kebijakan moneter BI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BI tidak terlibat langsung dalam praktik riba, kebijakan penurunan suku bunga tetap mempertahankan struktur ekonomi berbasis bunga dan dapat ditoleransi dalam kondisi darurat (al-dharūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt), namun tidak dapat dijadikan dasar permanen. Instrumen moneter syariah seperti Sukuk BI terbukti memiliki potensi untuk menjaga likuiditas, mendorong pertumbuhan sektor riil secara adil, dan memperkuat transmisi kebijakan moneter. Kesimpulannya, kebijakan moneter berbasis prinsip syariah menawarkan alternatif yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi sistem moneter nasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Darin Diffana Athifah , Dzakwan Afaf Muhammad , Halwa Halimatusadiyah , Ima Nurmaliah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










