Zakat: Konsep, Fungsi Sosial-Ekonomi, dan Implementasi Kontemporer BAZNAS
DOI:
https://doi.org/10.62017/jimea.v3i1.5894Keywords:
BAZNAS, Ekonomi Islam, Mustahik, Zakat, Zakat ProduktifAbstract
Zakat adalah pilar fundamental Islam dengan dimensi ritual dan sosial-ekonomi yang mendalam, diartikan sebagai berkah, pertumbuhan, dan kesucian. Secara syariat, zakat merupakan alokasi wajib sebagian harta tertentu kepada delapan golongan penerima (mustahik). Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dasar zakat, menafsirkan fungsinya bagi ekonomi dan sosial masyarakat berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, serta mengkaji peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai instrumen implementasi kontemporer. Metode yang digunakan adalah analisis tafsir tematik terhadap Q.S. At-Taubah: 103, Q.S. At-Taubah: 60, dan Hadis Rukun Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Q.S. At-Taubah: 103 memberikan mandat teologis bagi otoritas (seperti BAZNAS) untuk mengelola zakat demi membersihkan jiwa dan harta (tathhir dan tazkiyah). BAZNAS mewujudkan peran ini melalui mekanisme penghimpunan proaktif termasuk platform digital dan penyaluran produktif, seperti modal usaha, untuk memberdayakan mustahik menjadi muzakki. Kesimpulannya, zakat, yang didukung pengelolaan profesional oleh BAZNAS, bertransformasi dari sekadar ritual menjadi sistem keuangan sosial yang mampu mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keadilan sosio-ekonomi. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya peningkatan literasi zakat agar potensi zakat nasional terhimpun secara optimal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi Dan Akuntansi (JIMEA)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
						
							









