ANALISIS PROSEDUR PENGHAPUSAN ASET /BARANG MILIK DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH (BPKPAD) BANTUL
DOI:
https://doi.org/10.62017/jimea.v2i4.4995Keywords:
Penghapusan Aset, Barang Milik Daerah, BPKPAD, Manajemen AsetAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penghapusan aset/barang milik daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan secara mendalam pelaksanaan prosedur penghapusan aset berdasarkan regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penghapusan aset yang dilakukan oleh BPKPAD Bantul telah sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta mengacu pada standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian, implementasi prosedur tersebut masih menghadapi beberapa hambatan, seperti ketidakakuratan data aset, keterbatasan sumber daya manusia, serta kompleksitas prosedur yang memerlukan koordinasi lintas instansi dan waktu yang cukup lama. Meskipun demikian, penghapusan aset yang dilakukan secara tepat terbukti mampu meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Melalui penghapusan aset yang sesuai prosedur, data aset menjadi lebih akurat, beban biaya pemeliharaan atas aset tidak produktif berkurang, serta alokasi anggaran untuk pengadaan aset baru dapat dilakukan secara lebih efisien.