IMPLEMENTASI E-FAKTUR DAN E-BILLING DALAM KEPATUHAN PAJAK: KAJIAN LITERATUR SISTEMATIS
DOI:
https://doi.org/10.62017/jimea.v2i3.4425Keywords:
Administrasi perpajakan, Digitalisasi, E-Billing, E-Faktur, Kepatuhan pajak JEL Codes : H26, H30, O33, L86Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia melalui penerapan e-Faktur serta e-Billing. Inovasi digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat tingkat kepatuhan wajib pajak. Namun, efektivitas implementasi kedua sistem tersebut dalam mendorong kepatuhan masih menjadi isu yang relevan untuk diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara sistematis hasil-hasil studi terdahulu mengenai pengaruh e-Faktur serta e-Billing terhadap kepatuhan pajak di Indonesia. Metode yang dipergunakan ialah literature review sistematis terhadap 17 artikel ilmiah yang diterbitkan pada rentang waktu 2019–2024, dengan pendekatan kualitatif serta kuantitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwasanya mayoritas penelitian menyimpulkan e-Faktur serta e-Billing memiliki pengaruh positif serta signifikan terhadap kepatuhan pajak, terutama dalam hal transparansi, kemudahan pelaporan, serta efisiensi administrasi. Namun, efektivitas implementasi sangat bergantung pada literasi digital wajib pajak, ketersediaan pelatihan, serta dukungan kebijakan yang menyeluruh. Dengan demikian, penerapan teknologi perpajakan perlu disertai pendekatan edukatif serta peningkatan kapasitas kelembagaan agar mampu mendorong kepatuhan yang berkelanjutan.