MANAJEMEN SYARIAH DAN TANTANGAN PENGELOLAAN BANK SYARIAH DI ERA DIGITALISASI
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i5.7683Keywords:
Digitalisasi, Manajemen Syariah, Bank Syariah, Risiko Siber, Sharia GovernanceAbstract
Akselerasi transformasi digital pada perbankan syariah di Indonesia memicu peluang efisiensi sekaligus tantangan kompleks berupa risiko siber dan kesenjangan literasi masyarakat . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi manajemen syariah dan tantangan pengelolaan bank syariah dalam menghadapi perubahan teknologi tanpa mengorbankan kepatuhan syariah (sharia compliance). Menggunakan metode deskriptif normatif melalui studi kepustakaan dan analisis data sekunder , kajian ini menelaah implementasi digitalisasi berdasarkan prinsip fikih muamalah dan regulasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi layanan digital terbukti meningkatkan inklusi keuangan dan kualitas pelayanan. Namun, keberlanjutannya sangat bergantung pada mitigasi risiko siber yang selaras dengan prinsip Maqashid Sharia (Hifzh al-Mal dan Hifzh al-Aql) serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesimpulannya, penguatan tata kelola syariah (sharia governance) dan optimalisasi pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan faktor penentu dalam menjaga kepatuhan syariah produk digital. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi strategi manajemen yang adaptif melalui peningkatan kompetensi ganda SDM (IPTEK-Syariah) dan edukasi literasi publik








