Analisis Penghimpunan Dana pada Bank Syariah: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip dalam Perspektif Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i4.7195Keywords:
bank syariah, ekonomi Islam, penghimpunan dana, prinsip syariahAbstract
Penghimpunan dana merupakan kegiatan utama dalam operasional bank syariah, namun masih terdapat kesenjangan pemahaman mengenai konsep, tujuan, fungsi, dan prinsip yang mendasarinya dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghimpunan dana pada bank syariah yang mencakup pengertian, tujuan, fungsi, dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam praktik perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui pengumpulan dan analisis berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, serta regulasi yang berkaitan dengan perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghimpunan dana pada bank syariah dilakukan melalui produk giro, tabungan, dan deposito yang menggunakan akad syariah seperti wadiah dan mudharabah. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun dana masyarakat secara halal, menjalankan fungsi intermediasi keuangan, serta mendukung kegiatan pembiayaan yang produktif dan berkelanjutan. Prinsip yang mendasari kegiatan tersebut meliputi keadilan, transparansi, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penghimpunan dana memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas dan perkembangan sistem keuangan syariah. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi akademis dan praktis dalam pengembangan produk penghimpunan dana yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.









