Implementasi Akad Mudharabah dalam Penghimpunan Dana pada Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i4.7187Keywords:
Bank syariah, Dana pihak ketiga, Mudharabah, Penghimpunan dana, WadiahAbstract
Perkembangan sistem perbankan modern mendorong hadirnya perbankan syariah sebagai alternatif lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Salah satu kegiatan utama bank syariah adalah penghimpunan dana dari masyarakat yang menjadi sumber utama dalam menjalankan kegiatan operasional dan pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep penghimpunan dana pada bank syariah yang meliputi pengertian, landasan syariah, tujuan, fungsi, prinsip, unsur, serta jenis produk penghimpunan dana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) melalui pengumpulan data dari berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi terkait perbankan syariah. Data dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghimpunan dana pada bank syariah dilakukan melalui produk giro, tabungan, dan deposito dengan menggunakan akad wadiah dan mudharabah. Kegiatan ini memiliki peran penting dalam mendukung fungsi intermediasi keuangan, pembiayaan kegiatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.









