Manajemen Investasi di Bank Syariah: Tinjauan Kebijakan, Proses Administrasi, dan Kolektabilitas Pembiayaan
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i4.7163Keywords:
Bank Syariah, Keuangan Islam, Manajemen Investasi, Pembiayaan Syariah, Prinsip SyariahAbstract
Manajemen investasi merupakan salah satu aspek penting dalam operasional perbankan syariah karena berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat secara produktif dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, kebijakan, serta implementasi manajemen investasi pada bank syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui studi kepustakaan (library research). Data penelitian diperoleh dari berbagai sumber literatur seperti jurnal ilmiah, buku, serta laporan resmi lembaga keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen investasi pada bank syariah dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah yang melarang praktik riba, gharar, dan maysir. Instrumen investasi yang digunakan antara lain akad mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah. Selain itu, bank syariah juga menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam menyalurkan pembiayaan guna menjaga kualitas investasi dan meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing). Regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan juga berperan penting dalam mendukung stabilitas sistem perbankan syariah di Indonesia. Dengan demikian, manajemen investasi yang efektif dan sesuai dengan prinsip syariah dapat meningkatkan kinerja bank syariah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.









