Analisis Manfaat Jaminan Dalam Mitigasi Risiko Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i4.7157Keywords:
Murabahah, Jaminan, Mitigasi Risiko, Lembaga Keuangan SyariahAbstract
Tujuan dari penelitian ini Adalah untuk menganalisis bagaiana manfaat jaminan dalam mitigasi risiko pemibiayaan murabahah pada lembaga keuangan syariah. Akad murabahah merupakan bentuk pembiayaan yang paling banyak digunakan pada lembaga keuangan syariah di Indonesia karena memiliki mekanisme yang sederhana serta memberikan kepastian margin. Akan tetapi, mesipun terlihat sederhana pembiayaan murabahah tetap mengandung berbagai risiko, terutama risiko pembiayaan yang timbul akibat nasabah yang tidak bisa memenuhi kewajibannya atau gagal bayar. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan untuk mengatisipasi potensi kerugian yang akan terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literature untuk mendeskripsikan permasalahan secara rinci. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang mengkaji dari berbagai sumber seperti artikel, jurnal ilmiah dan buku yang relevan dengan pembahasan yang sedang dikaji. Hasil kajian menunjukkan bahwa jaminan memiliki peran dan manfaat penting dalam pembiayaan murabahah sebagai instrument dalam mitigasi risiko. Jaminan tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaman apabila terjadi wanprestasi, teapi juga keberadaan jaminan menjadi bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pembiayaan sehingga dapat membantu lembaga keuangan syariah dalam menjaga stabilitas keuangannya. Dengan demikian, jaminan menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi risiko sistem pembiayaan pada lembaga keuangan syariah.









