Penerapan Penghitungan dan Pemotongan PPh 21 di Perusahaan JAYA BAYA GROUP

Authors

  • Septi Eka Rianti Universitas Islam Kadiri Author
  • Mohammad Pradikta Utama Universitas Islam Kadiri Author
  • Gresella Cahya Endarta Universitas Islam Kadiri Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/jemb.v2i3.3746

Keywords:

Perhitungan, Pph 21, Perusahaan

Abstract

Berhubungan dengan itu, Setiap perusahaan wajib memenuhi setiap hak-hak yang dimiliki oleh setiap karyawan yang bekerja di perusahaan, contohnya hak mendapatkan jaminan kesehatan, hak perlindungan terhadap keselamatan selama bekerja dan lain-lain. Salah Satu kewajiban seorang pegawai adalah membayar pajak dari penghasilan yang mereka peroleh selama bekerja di perusahaan. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai tetap Jaya Baya Group kurang lebih 70 karyawan. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 5 Pegawai tetap Jaya Baya Group yang sudah memiliki penghasilannya di atas PTKP sudah melaksanakan perhitungan dan pemotongan PPh sesuai dengan UU. No. 36 Tahun 2008 tentang pembayaran pajak melalui pemotongan pajak penghasilan. Dari analisis data diatas, maka dapat dilihat bahwa perhitungan pph pasal 21 di Jaya Baya Group menggunakan tariff ptkp sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Besarnya gaji yang diterima setiap pegawai bergantung pada tingkat jabatan serta lamanya pegawai bekerja.

Downloads

Published

2025-01-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Septi Eka Rianti, Mohammad Pradikta Utama, & Gresella Cahya Endarta. (2025). Penerapan Penghitungan dan Pemotongan PPh 21 di Perusahaan JAYA BAYA GROUP. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB), 2(3), 58-64. https://doi.org/10.62017/jemb.v2i3.3746

Similar Articles

1-10 of 90

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>