[1]
Kevin Hizkia Nathanael and Azizzah Rizqina Hidayati, “Sengketa Perdata dalam Perjanjian Pinjaman Uang dengan Jaminan Sertifikat Tanah (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 21/Pdt.G/2023/PN Blt)”, SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, vol. 2, no. 1, pp. 213–220, Nov. 2024, doi: 10.62017/syariah.v2i1.2780.