Dampak Sosial & Hukum Pernikahan Kontrak Dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1396Keywords:
Dampak, Sosial, Hukum, Pernikahan KontrakAbstract
Perkawinan adalah bagian penting dari siklus kehidupan manusia, di mana dua orang dari jenis kelamin yang berbeda dipertemukan dengan syarat dan hukum yang sama untuk membentuk sebuah keluarga selama jangka waktu yang tidak terbatas. Jurnal ini dapat mengetahui apa itu pernikahan kontrak dalam islam dan bagaimana dampak sosial dan hukum pernikahan kontrak dalam islam. Metode penelitian yang digunakan pada jurnal ini yaitu penelitan deskriptif. Kawin kontrak bukan merupakan perkawinan yang sah karena pada dasarnya dilakukan bukan karena tujuan mulia untuk mematuhi perintah Tuhan dan untuk membentuk keluarga yang bahagia melainkan hanya untuk memenuhi tujuan-tujuan yang didasari kepentingan ekonomi atau biologis semata. Begitu juga hal yang penting diingat bahwa dampak kawin kontrak akan merugikan anak yang dihasilkan dari kawin tersebut karena sang anak tidak memiliki status atau ayah yang sebenarnya.