Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Kota Batu terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Pariwisata
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v3i5.7800Keywords:
alih fungsi lahan, lahan pertanian, pengawasan legislatifAbstract
Pesatnya industri pariwisata di Kota Batu memicu maraknya konversi lahan pertanian. Fenomna ini menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan dan stabilitas ekologi lokal, padahal aturan pelindung lahan sebenarnya sudah diterbitkan. Riset ini dilakukan guna membedah bagaimana DPRD Kota Batu menjalankan fungsi pengawasannya dalam menekan alju alih fungsi lahan tersebut. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, data yang dhimpun lewat wawancara secara mendalam bersama anggota Komisi B DPRD Kota Btau, pengamatan di lapangan, serta studi dokumen. Analisis data didasarkan pada model interaktif Miles dan Huberman, yang dipadukan antara teori pengawasan legislative (police patrol dan fire alarm) dari McCubbins dan Schwartz, serta prinsip-prinsip dari good governance. Temuan pada penelitian ini menunjukkan bawah adanya penyusutan lahan tani secara massif dari 7.895 hektar pada 2018 menjadi tinggal 7.230 hektar di tahun 2021. Sebaliknya, area pemukiman justru mengalami peningkatan secara drastis dari dari 1.907 menjadi 2.909 hektar. Studi ini mengungkap bahwa kontrol yang dilakukan DPRD masih bersifat reaktif (fire alarm) karena cenderung menunggu adanya aduan dari pihak luar. Di sisi lain, pengawasan berkala yang sistematis (police patrol) justru tumpul akibat terkendala data, lemahnya koordinasi antar lembaga, adanya celah hukum, dan benturan kepentingan politik-ekonomi. Riset ini menyimpulkan perlunya integrasi sistem informasi, serta penyelarasan regulasi demi menpitakan pengawasan yang efektif.










