MENINJAU PEMENUHAN HAK ELEKTORAL DISABILITAS OLEH KPU PROVINSI BALI UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU INKLUSIF
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i2.2691Keywords:
Bali, Disabilitas, Hak Elektoral, PemiluAbstract
Pemilihan umum adalah bentuk dari pesta demokrasi negara Indonesia, pemilih memiliki hak elektoral untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama, termasuk bagi penyandang disabilitas. Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu berwenang atas kesuksesan pemilu dan menjamin hak memilih. Pemilu 2019 melaporkan minimnya angka pengguna hak pilih disabilitas di Provinsi Bali, meskipun sudah terdaftar dengan baik. Ditemukan adanya hambatan dari faktor internal dan eksternal. Adapun tujuan penelitian untuk melihat usaha KPU Provinsi Bali dalam memenuhi hak elektoral difabel. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara anggota KPU Provinsi Bali periode 2018-2023 dan penyandang disabilitas. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor KPU Provinsi Bali. Tahapan menuju pemilu sudah dimulai dari akhir tahun 2022 sampai pada hari pemungutan suara. KPU Bali berupaya memfasilitasi dari segi aspek administrasi pendaftaran dan pendataan pemilih, aspek sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dan Aspek Aksesibilitas dan inklusifitas bagi emilih. Bagaimanapun hak elektoral adalah bukan kewajiban, tapi KPU Provinsi Bali berusaha untuk memenuhi hak dengan tidak membatasi atau mengurangi hak penyandang disabilitas.