Analisis Laporan Keuangan Asuransi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i4.1087Keywords:
Asuransi SyariahAbstract
Dengan pertumbuhan ekonomi global yang cepat, banyak bisnis di Indonesia, baik bank maupun nonbank. Dengan perkembangan ini, orang muslim memikirkan keberadaan dan aktivitas perusahaan dan lembaga keuangan. Orang muslim meragukan aktivitas lembaga keuangan, yang menghasilkan lembaga keuangan dengan prinsip syariah. Namun, karena lembaga keuangan syariah berkembang semakin cepat, orang mulai berpikir bahwa mereka harus diperlakukan dengan cara yang sama seperti lembaga keuangan konvensional lainnya. Akibatnya, dibuat sistem akuntansi syariah. Dari perspektif ekonomi, asuransi adalah cara untuk mengurangi risiko dengan memindahkan dan menggabungkan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. Dari perspektif bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang bisnis utamanya menerima atau menjual jasa, memindahkan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko di antara sejumlah orang. Dewan Syariah Nasional mengatakan asuransi syariah adalah upaya untuk melindungi dan membantu sejumlah orang dengan investasi dalam aset (tabarru) yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui perikatan yang sesuai dengan syariah. Penulis mengambil kesimpulan bahwa asuransi syariah adalah upaya untuk melindungi dan membantu sejumlah orang dengan investasi dalam aset (tabarru) yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui perikatan yang sesuai dengan syariah. Hal ini dapat mencegah kerugian.