MENJAGA ALAM LEWAT TRADISI : LUBUK LARANGAN SEBAGAI MODEL KONSERVASI SUMBER DAYA PERAIRAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/jppi.v2i3.4339Keywords:
Kearifan lokal, Konservasi perairan, Lubuk laranganAbstract
Lubuk larangan merupakan salah satu praktik konservasi berbasis kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran lubuk larangan sebagai model konservasi sumber daya perairan berbasis komunitas, menganalisis kontribusinya terhadap keberlanjutan ekosistem, serta mengevaluasi potensinya untuk direplikasi dalam kebijakan konservasi nasional. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif, berdasarkan analisis terhadap 16 jurnal ilmiah terbitan 2015–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lubuk larangan berperan penting dalam menjaga keanekaragaman hayati ikan lokal, memperkuat solidaritas sosial, mempertahankan budaya tradisional, dan mendukung ekonomi masyarakat melalui panen ikan dan pengembangan ekowisata. Sistem zonasi, partisipasi aktif masyarakat, dan penguatan kelembagaan adat menjadi faktor kunci keberhasilan. Namun, tantangan seperti pencemaran sungai, aktivitas penambangan ilegal, serta lemahnya pengawasan menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, penguatan regulasi lokal, peningkatan kesadaran masyarakat, serta integrasi lubuk larangan dalam strategi pembangunan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mempertahankan fungsi ekologis dan sosial tradisi ini.