PENDAMPINGAN KOMPEREHENSIF PEMBADANAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA PADA RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v2i2.3139Keywords:
Badan Usaha Milik Desa, Komperehensif, Pendampingan, SukoharjoAbstract
Pengabdian ini mempunyai tujuan melakukan pendampingan komperehensif pembadanan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memerlukan sosialisasi dan pengaplikasiannya dalam paradigma pengaturan tingkat daerah, khususnya melalui Peraturan Daerah. Kabupaten Sukoharjo mempunyai sebaran kuantitas Badan Usaha Milik Desa yang terus berkembang. Implikasinya, perlu segera dilakukan penyesuaian dalam tata aturan daerah mengenai Badan Usaha Milik Desa dengan menyesuaikan pada Peraturan Pemerintah tersebut. Pengabdian dilakukan dengan melibatkan stakeholder Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukoharjo. Pengabdian berbentuk pendampingan komperehensif yang dapat dikonkritkan menjadi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah.