Penerapan Al-Shulh dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah

Authors

  • Ulfatul Zahra STAIN Bengkalis Author
  • Rodiatul Sukma STAIN Bengkalis Author
  • Putri Ulan Dari STAIN Bengkalis Author
  • Muhamad Aji Purwanto STAIN Bengkalis Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/jemb.v2i2.3114

Keywords:

Al-Shulh, Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syari’ah

Abstract

Al-shulh sebagai mekanisme penyelesaian sengketa secara damai memiliki peran penting dalam sistem hukum Islam, khususnya dalam konteks ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan al-shulh dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Melalui kajian literatur dan studi kasus, penelitian ini mengungkap berbagai aspek terkait al-shulh, mulai dari konsep dasar, landasan hukum, hingga praktik penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-shulh menawarkan alternatif yang efektif dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, karena dapat menjaga hubungan baik antar pihak, memberikan fleksibilitas dalam mencapai kesepakatan, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.

Downloads

Published

2024-12-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ulfatul Zahra, Rodiatul Sukma, Putri Ulan Dari, & Muhamad Aji Purwanto. (2024). Penerapan Al-Shulh dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB), 2(2), 398-402. https://doi.org/10.62017/jemb.v2i2.3114

Similar Articles

11-20 of 76

You may also start an advanced similarity search for this article.