Analisis Pengambilan Keputusan Oleh Ombudsman RI Terkait Penyalahgunaan Wewenang Sipir: Studi Kasus di Lapas Narkotika 2A Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.62017/arima.v1i4.1076Keywords:
Kekerasan, Ombudsman RI, Pengambilan KeputusanAbstract
Telah terjadi dugaan penyiksaan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta. KOMNAS HAM menyelidiki kasus penyiksaan ini terdapat sejumlah tindakan dari oknum petugas Lapas “merendahkan martabat manusia” dan menggunakan 13 alat dalam melakukan tindak penyiksaan tersebut. Modus oknum sipir tersebut dilakukan dengan cara yang sama, yaitu dean memukul, menendang, mencambuk menggunakan selang. Kasus tersebut hanya salah satu dari berbagai kasus pelanggaran kode etik awai pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis terkait pengambilan keputusan oleh Ombudsman RI dalam memecahkan kasus tersebut. Metode yang digunakan penulis yakni metode penelitian hukum normatif dan pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Pengambilan keputusan Ombudsman pada kasus tindak kekerasan sipir terhadap narapidana di lapas narkotika 2A Yogyakarta. Beberapa faktor-faktor yang menjadi sorotan dalam proses pengambilan keputusan diantaranya: Manusia, Mesin, Metode, dan Lingkungan.